Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK 

R24/zura
Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK.
Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK.

RIAU24.COM -Kontroversi pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP terus bergulir, lantaran dianggap bakal menimbulkan ketidakseimbangan antara kebebasan aparat dan perlindungan warga negara. 

Itu sebab, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP baru.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menilai belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu untuk KUHAP

“Undang-Undang-nya pun sampai hari ini baru disahkan dan dalam proses untuk pengundangan. Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain," ujarnya setelah memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11/2025) dikutip dari ANTARA.

Menurut Yusril, pemberlakuan KUHAP baru tentu memerlukan waktu, namun pasal-pasal yang memang sudah harus dapat dilaksanakan tanpa PP maka pasal itu memang dapat langsung dilaksanakan.

"Kecuali memang secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah, itu mungkin akan tertunda pelaksanaannya," terangnya.

Kembali Persilakan Judicial Review ke MK

Yusril kembali mempersilahkan masyarakat yang tidak puas terkait KUHAP bisa melakukan uji formil dan materil atau judicial review ke Makhamah Konstitusi (MK).

"Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma yang dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan judicial review," tuturnya.

Yusril menjelaskan, pemerintah untuk sementara ini akan melihat. Artinya, kata dia, jika ada kelemahan-kelemahan dari KUHAP, maka kelemahan-kelemahan itu dapat diperbaiki.

"Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu dan kalau ada kekurangan-kekurangan itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun melalui judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Pemerintah sendiri harus menyusun sejumlah peraturan pemerintah untuk melaksanakan KUHAP dan juga perlu ada Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung untuk melaksanakannya.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mendesak pembatalan RKUHAP usai disahkan DPR. Ia mengatakan pengesahan RKUHAP merupakan kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,” ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima KBR.

Alih-alih memperkuat keadilan, penghormatan pada rule of law dan penghormatan pada hak peradilan pidana yang adil, menurutnya RKUHAP justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.

Peluang Gugat KUHAP di MK

Koalisi Sipil mengatakan upaya hukum lanjutan akan ditempuh jika memang diperlukan untuk bisa menghentikan KUHAP baru.

"Upaya hukum lanjutan akan dilakukan, karena kami tak akan membiarkan proses legislasi yang cacat terus berlangsung," ujar Perwakilan Koalisi Sipil Daniel Winarta di Gerbang Pancasila DPR pada Selasa, 18 November 2025 dikutip dari Tempo.

Selain membuka peluang mengajukan gugatan uji formil dan materiil ke Mahkamah, dia melanjutkan, koalisi juga membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Dalil permohonan yang akan digunakan, kata dia, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota Panja RUU KUHAP, yaitu dengan memanipulasi partisipasi bermakna dengan mencatutkan nama Koalisi sebagai pemberi masukan dalam Pasal yang disahkan.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak