Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

R24/hari
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

RIAU24.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2022–2025 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan digelar di kantor bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kamis 27 November 2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Galih, didampingi Staf Ahli Bupati Bengkalis bidang ekonomi Syahruddin, perwakilan Kanwil Bea Cukai Riau, unsur Forkopimcam, serta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin, kemudian ditimbun ke dalam tanah.

Eka menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung alkohol, barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, hingga ban bekas. Seluruhnya merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi kepabeanan selama tiga tahun terakhir.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal.

Khusus untuk pakaian dan barang bekas, terdapat risiko penyebaran bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Ia menegaskan, langkah ini juga merupakan dukungan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terdampak oleh masuknya produk ilegal yang berpotensi merusak pasar dalam negeri.

“Kegiatan pemusnahan ini bentuk transparansi atas penindakan kepabeanan dan cukai bersama seluruh instansi terkait,” ujarnya.

Dalam rincian pemusnahan, Bea Cukai mencatat jumlah barang kena cukai (BKC) hasil tembakau sebanyak 702.134 batang dengan nilai barang mencapai Rp988.427.055.

Selain itu, terdapat BKC minuman beralkohol sebanyak 27 botol dan 432 kaleng senilai total Rp20.040.000.

Dari sektor kepabeanan, sebanyak 21.153 item terdiri dari barang bekas, elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, hingga ban bekas dimusnahkan. Total nilai barang mencapai Rp874.049.757 berdasarkan perhitungan resmi Bea Cukai.

Eka menyebutkan, seluruh barang tersebut telah memiliki keputusan penetapan pemusnahan dan tidak layak untuk diedarkan kembali sehingga wajib dihapuskan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang terbangun sangat baik dalam menjaga wilayah Bengkalis dari pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak