RIAU24.COM - Kementerian (Kemendikdasmen) meminta agar KIP melakukan penjadwalan ulang sidang sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia memutuskan menunda sidang pemeriksaan awal terkait kasus ijazah Wapres Gibran yang dimohonkan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi lantaran Kemendikdasmen tak hadir selaku pihak termohon.
"Bersama ini kami melakukan permohonan perubahan jadwal sidang sengketa informasi tersebut. Kami memohon agar pelaksanaan sidang sengketa informasi publik dapat dijadwalkan ulang menjadi hari Senin tanggal 1 Desember 2025," kata Syawaludin saat membacakan surat tersebut.
Atas adanya surat tersebut, Syawaludin memutuskan agar sidang sengketa informasi ini ditunda terlebih dahulu.
Mengingat, agenda pemeriksaan awal membutuhkan kehadiran semua pihak, termasuk Kemendikdasmen sebagai pihak termohon.
"Jadi untuk sidang pertama ini kita skors, dan kita akan kembali memanggil termohon pada minggu depan ya. Demikian, sidang sengketa informasi dengan nomor register 083/X/KIP-PSI/2025 antara Dr. Bonatua Silalahi dengan Kementerian Dasar dan Menengah saya nyatakan diskors," ujarnya.
Sebelumnya, Bonatua merasa dijegal oleh Kemendikdasmen secara regulasi. Ia diminta menandatangani surat perjanjian bahwa data yang diperoleh hanya untuk konsumsi pribadi jika ingin memperoleh informasi.
"Saya tegaskan ini untuk publik. Maka saya menolak berjanji secara pribadi ke Mendikdasmen. Saya ingin publik yang menyaksikan," ujar Bonatua.
Bonatua menegaskan gugatan yang diajukannya ini untuk menegaskan 'pintu' yang dibuat oleh Mendikdasmen tersebut agar dapat dibuka oleh KIP.
(***)