Tak Sampai 24 Jam, Polsek Rupat Ringkus Dua Pelaku Begal

R24/hari
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Rupat Ringkus Dua Pelaku Begal
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Rupat Ringkus Dua Pelaku Begal

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian sektor (Polsek) Rupat berhasil meringkus 2 orang pelaku tindak pidana dengan kekerasan atau kasus Begal. Penangkapan tersebut tak sampai 24 jam oleh unit Reskrim.

Saat itu, korban atau pelapor membuat pengaduan ke Polsek Rupat Minggu 13 Juli 2025 pagi Tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku jam 15.00 Wib.

Saat melancarkan aksinya pelaku tidak hanya mengambil Hp tetapi pelaku juga menendang sepeda motor yang mengakibatkan korban Nadia Angriyani (18) harus terjatuh tersungkur ke badan jalan.

TKP kejadian di Jembatan Sungai Injap Jalan Subrantas RT. 017 RW.006, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudin Amar SH menerangkan bahwa 2 tersangka begal Amirulah (30) pekerjaan petani warga Jalan Abdul Rahman Desa Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Tersangka kedua Nasrullah (19) pengangguran earga Jalan Abdul Rahman  Desa Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, riau.

Kapolsek Rupat AKP Faisal SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudin Amar SH menerangkan,
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/19/VII/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/ Polda Riau tanggal 13 Juli 2025.

"Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (begal/jambret) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 K.U.H.Pidana,"ungkap AKP Faisal, Senin 15 Juli 2025.

Kapolsek menerangkan kronologis kejadian, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban pergi ke kedai. Saat berada di Jembatan Sungai Injap Jalan Subrantas Kelurahan Terkul, dua orang pria mengendarai sepeda motor Beat Street warna coklat muda menghampirinya.

Dari salah satu tersangka saat itu mengambil handphone dari saku motor korban. Tak hanya itu, satu pelaku lainnya juga menendang motor hingga menyebabkan korban terjatuh.

"Korban mengalami luka di bagian pergelangan kaki kanan dan mendapat 4 jahitan,"ujarnya.

Selanjutnya, maka ada warga yang lewat dan membawa korban ke Puskesmas Batu panjang untuk mendapatkan penanganan medis.

Atas kejadian tersebut  Juliana ( 37) keluarga korban membuat laporan ke Polsek Rupat, Minggu (13/6/2025) pagi.

Kapolsek Rupat AKP Faisal SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fakhrudin Amar SH dan anggota Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti. 

"Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan identitas diduga pelaku serta lokasi keberadaan pelaku begal. Tim Reskrim menangkap Nasrullah (19) di rumahnya dan meringkus Amirullah (30) di kebunnya, Minggu 11 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib,"ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Rupat berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit Handphone merk Vivo dan 1 kotak Hp.1 unit Sepeda Motor Beat No Pol BM 4389 XX.

"Kedua pelaku dibawa ke Polsek Rupat beserta barang bukti untuk pengusutan selanjutnya dan juga menahan kedua pelaku di Rutan Polsek Rupat,"pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak