Tom Lembong Sebut Arena Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Seperti Medan Perang

R24/zura
Tom Lembong Sebut Arena Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Seperti Medan perang.
Tom Lembong Sebut Arena Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Seperti Medan perang.

RIAU24.COM -Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong mengibaratkan persidangan yang melibatkan jaksa penuntut umum, penasihat hukum, saksi, hingga ahli seperti medan perang.

Menurutnya, bantahan, kesaksian, serta keterangan pro dan kontra diluncurkan ke arena pertarungan.

Mantan Menteri Perdagangan itu mafhum semua pihak yang bertarung ingin menang. Namun, ia mengharapkan majelis hakim sebagai Sang Pengadil menjatuhkan putusan dengan berlandaskan bukti yang terungkap dalam persidangan.

"Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening," kata Tom membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

"Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih," imbuhnya.

Dalam duplik yang diberi judul "Tetap Manusia", Tom meyakini apa yang dikerjakan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkhusus menyoal impor gula tidak ada yang salah. Dia mengungkit sejumlah fakta persidangan yang menguatkan keyakinannya tersebut.

"Dengan demikian, saya tetap pada permohoanan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap Tom.

Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak