Satu Jam Setelah Informasi Diterima, Bandar Narkoba Muda "Benox" Diciduk di Bawah Jembatan Siak

R24/lin
Satu Jam Setelah Informasi Diterima, Bandar Narkoba Muda
Satu Jam Setelah Informasi Diterima, Bandar Narkoba Muda "Benox" Diciduk di Bawah Jembatan Siak

RIAU24.COM - Siak-Perburuan panjang terhadap bandar narkoba muda akhirnya membuahkan hasil. Dalam operasi cepat dan terukur, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak berhasil membekuk MHD Irfan alias Benox (18), yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.

Tersangka yang dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba lokal itu ditangkap hanya satu jam setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025 pukul 21.00 WIB, di bawah sebuah jembatan di Jalan Sialang Makmur RT.002 RW.001, Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak.

Barang Bukti yang Diamankan:

2 paket narkotika jenis shabu (berat total 1,14 gram)

1 kotak rokok merek Surya Gudang Garam

1 unit handphone merek Infinix

Satu paket shabu ditemukan di saku celana kiri pelaku, sedangkan satu paket lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, tersembunyi di sekitar jembatan.

“Benox” diketahui warga Desa Tumang, Kecamatan Siak, dan berdasarkan interogasi awal, mengakui bahwa shabu tersebut diperolehnya dari seorang pengedar berinisial AG yang saat ini juga menjadi DPO Satresnarkoba Polres Siak. Ia juga menyebut pernah menjual narkotika kepada tersangka lain, Didit, yang sebelumnya telah ditangkap lebih dulu oleh polisi.

Tes urine terhadap Benox menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, S.E., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Siak dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. DPO lainnya atas nama AG sedang dalam pengejaran. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi akurat sehingga penangkapan ini bisa segera dilakukan,” ujar AKP Tony.

Saat ini, Benox telah diamankan di Mapolres Siak bersama barang bukti dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti remaja yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polres Siak kembali menegaskan komitmennya: Tak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bumi Istana.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak