Harapan Golkar Agar Revisi UU Pemilu Dibawa ke Pansus

R24/azhar
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Sumber: Internet
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Revisi Undang Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dibawa ke Panitia Khusus (Pansus).

Tambahnya, hal ini  juga disampaikan sejumlah partai politik (parpol) dikutip dari rmol.id, 13 Juni 2025.

"Sebagai contoh, usulan yang disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ujarnya.

Tambahnya, berdasarkan pengalaman yang telah ada, revisi UU Pemilu tidak dibahas di Komisi II DPR atau di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Sehingga usulan-usulan yang muncul agar kewenangan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Pansus, bukan sesuatu yang tidak bisa dipersoalkan.

"Menurut saya enggak ada yang salah soal itu (pembahasan revisi UU Pemilu di Pansus)," ujarnya.

"Selama ini, menurut saya pembahasan RUU Pemilu tidak pernah tidak melalui pansus," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak