RIAU24.COM -Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi terlibat debat sengit dengan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat membahas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Aryanto Sutadi bahkan marah besar dalam debat di acara bertajuk Indonesia Kita yang ditayangkan Garuda TV itu.
Dalam momen debat itu, Ahmad Khozinudin mulanya membantah terkait dengan adanya pasal provokasi dalam laporan Jokowi, yang disampaikan oleh Aryanto Sutadi.
Ahmad menuding Aryanto telah berbohong soal ucapannya, pasalnya menurut dia laporan yang dilayangkan Jokowi tidak ada tuduhan mengenai tindakan provokasi.
Pengacara Roy Suryo itu meminta Aryanto Sutadi untuk tidak membawa-bawa pasal yang tidak ada dalam laporan.
"Saya sudah beberapa kali bilang, Pak Aryanto jangan ulangi itu, itu bohong. Ndak ada pasal provokasi di Polda Metro Jaya, ini tadi barusan saya dengar lagi, ulangi lagi Pasal Provokasi," ujar Ahmad Khozinudin.
Purnawirawan jenderal bintang 2 itu lalu mencoba memotong perkataan Ahmad yang masih memberikan penjelasan.
Akan tetapi, pengacara Roy Suryo itu tidak memberikan ruang bagi Aryanto untuk menyanggahnya.
"Pelapornya tidak pernah mengajukan Pasal Provokasi, pelapornya saudara Jokowi," ucap Ahmad.
Perkataan Ahmad itu membuat Aryanto makin geram.
Sampai akhirnya Aryanto Sutadi marah dan berteriak "diam" dengan nada yang keras.
Teriakan Aryanto Sutadi tersebut kemudian dibalas Ahmad Khozinudin yang juga menyuruh Aryanto untuk diam.
Aryanto Sutadi menyebut akan ada banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Pasalnya, menurut Aryanto Sutadi, selama ini telah banyak terjadi perdebatan dalam rangka membahas kasus tersebut hingga menebarkan tindakan pidana yang berisikan ujaran kebencian, fitnah, hingga provokasi.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Aryanto Sutadi mengatakan bahwa polisi tidak perlu untuk buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa dalam perkara ini polisi akan mencari bukti-bukti yang banyak untuk mencari adanya tindakan pidana.
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang belakangan mencuat dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Polisi itu, satu ada LP dia akan cari bukti-buktinya, tetapi kalau di dalam penyidikan itu ditemukan ada tindakan pidana maka dia bisa membuat pengusutan lagi. Itu dalam rangka pembuktian kepada masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul atau tidak," kata dia.
"Saya yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang disebutkan. Saya yakin makin banyak (tersangka)," ujarnya.
Aryanto Sutadi pun menyampaikan bahwa perdebatan terkait dengan ijazah Jokowi selama ini telah menimbulkan banyak dugaan tindakan pidana, mulai dari fitnah hingga mengumbar provokasi.
"Karena perdebatan di dalam ini merupakan jejak-jejak digital yang nggak bisa dihapus, bahwa orang itu sudah memfitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Itu saya ingatkan aja," kata Aryanto Sutadi.
"Inilah negara kita itu negara hukum. Di atas negara hukum itu ada perilaku yang diatur dalam undang-undang. Itu bisa didalilkan sebagai tindak pidana," ujar dia.
Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa penyidik akan mencari bukti yang banyak dan lengkap untuk membuktikan apakah ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu atau tidak.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan Jokowi terkait dugaan fitnah yang beredar di media sosial pada 26 Maret 2025.
Kala itu, Jokowi sedang berada di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pelapor selaku korban mengetahui adanya video di media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5/2025).
Fitnah itu berkaitan dengan keabsahan ijazah sarjana Jokowi dari UGM.
Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima orang yang diduga menyebarkan pernyataan fitnah, masing-masing berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Lalu, Jokowi meminta ajudan serta tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial, serta memperingatkan pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Setelah bukti dirasa cukup, Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
(***)