Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Warga Diminta Tidak Bakar Lahan

R24/zura
Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Warga Diminta Tidak Bakar Lahan.
Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Warga Diminta Tidak Bakar Lahan.

RIAU24.COM -Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Siaga Darurat untuk menghadapi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang rawan terjadi di musim kemarau.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDP) Kota Pekanbaru, Zarman Candra yang menyampaikan bahwa status siaga ini berlaku dari tanggal 15 Mei sampai 30 November 2025, hal tersebut sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Walikota Nomor 492 Tahun 2025.

“Berdasarkan SK Walikota No 492 Tahun 2025, bahwa kota pekanbaru siaga Darurat Bencana Karhutla terhitung tanggal 15 Me)i hingga 30 November 2025.” Ucapnya yang dikuti dari betuah.com pada Jum’at (13/6/2025).

Sebagai langkah dalam antisipasi, tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, dan instasi yang terkait sudah disiapkan untu siaga penuh apabila terjadi kebakaran.

Bukan hanya sampai di situ, BPBP juga meminta kepada para camat dan lurah buat mengingatkan warga melalui RT dan Rw agar jangan membuka lahan dengan cara dibakar, sebab cara ini bisa dengan mudah memicu kebakaran besar.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya Kebakaran lahan, diimbau agar segera melapor ke call center 112 milik Pemko Pekanbaru atau bisa menghubungi langsung BPBD di nomor 08117651464, laporan yang masuk akan segera di tangani oleh tim siaga 24 jam.

Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam menghadapi potensi Karhutla selama musim kemarau, diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat bekerjasama dalam menjada lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bencana.

(sum)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak