RIAU24.COM - Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek, Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi, Kamis (4/9).
Jika sebelumnya Hotman menantang untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto, kini ia mengeklaim Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dan tidak ditemukan adanya mark-up dalam pengadaan Chromebook.
Menurut Hotman, kasus Nadiem mirip dengan kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kini telah dinyatakan bebas setelah menerima amnesti.
Klaim tak ada bukti memperkaya diri
Hotman mengeklaim bahwa sampai kliennya ditahan hari ini, belum terbukti ada unsur eks Mendikbudristek itu memperkaya dirinya sendiri dari pengadaan Chromebook tersebut.
"Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti," ucap dia.
Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga, tidak ada mark-up, berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi," tutur Hotman.
Hasil audit tak ada mark-up
Hotman menyebutkan, ucapannya itu merujuk pada data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah mengaudit dua kali pengadaan laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022.
Merujuk pada data BPKP, Hotman mengeklaim bahwa tidak ada penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook.
"Jadi, menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan, coba BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga, bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up," ujar dia.
Hotman menjelaskan, hasil audit yang dilakukan di 22 provinsi menyatakan tidak adanya pelanggaran dalam proses pengadaan Chromebook hingga ke daerah.
(***)