RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim agar Hasto Kristiyanto tetap dihukum 7 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan, yang telah disampaikan Hasto dan kuasa hukumnya, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
"Kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Jaksa meyakini, Hasto telah terbukti bersama-sama dengan buron Harun Masiku; Advokad Donny Tri Istiqomah; eks Kader PDIP, Saeful Bahri, memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, sebesar Rp600 juta, secara bertahap.
"Bahwa pada pokoknya Penuntut Umum telah dapat membuktikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio," ujar Jaksa.
Jaksa menyatakan pembelaan yang disampaikan Hasto dan kuasa hukumnya harus ditolak, karena telah mengambil keterangan saksi yang menguntungkan.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.
(***)