RIAU24.COM - Komisi II DPR memanggil 3 lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Senin, 14 Juli 2025.
Penyelenggara pemilu itu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikutip dari rmol.id.
Rencananya, pembicaraan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diulang di dua daerah.
Ditambah 3 daerah yang juga akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Dua daerah Pilkada 2024 yang akan digelar ulang adalah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pangkal Pinang, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bangka.
Juga ada 3 daerah yang harus digelar PSU, karena hasil gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Daerah itu yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua, Pilbup Boven Digoel, dan Pilbup Barito Utara.