RIAU24.COM -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Erick dan Johanis membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN," ujar dia saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Erick mengatakan dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasannya juga pola kerja. Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara.
Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah melakukan korupsi.
Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuannya adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN. Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.
"Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun," ujar dia.
Erick turut menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.
"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," tutur dia.
Oleh karena itu, Erick menyatakan akan bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan melalui payung kerja sama.
"Insya Allah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan," kata dia.
(***)