Menunggu Sanksi Tegas dalam Kasus Beras Oplosan

R24/azhar
Ilustrasi beras. Sumber: detik.com
Ilustrasi beras. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun menunggu sikap tegas pemerintah dalam menyikapi kasus beras oplosan.

"Dalam perspektif perlindungan konsumen, jika terbukti, sanksi tidak hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha, akan tetapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Pelaku beras oplosan bisa dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun, karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen (UUPK)," ujarnya dikutip dari rmol.id, Rabu, 16 Juli 2025.

Dia juga bicara soal pemulihan kerugian yang rakyat alami.

"Apakah bisa kerugian puluhan bahkan ratusan triliun pertahun tersebut dipulihkan? Dikembalikan kepada masyarakat? Karena berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan," ujarnya.

Jika pemerintah tak bisa tegas kepada pelaku pengoplos beras, sekurang-kurangnya melakukan kajian untuk menutup celah.

"Atau pencegahan pelaku usaha mengoplos kebutuhan barang pokok," ujarnya.

Dia juga meminta kepada semua pihak melihat beras oplosan ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak