RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud Md mempertanyakan keberadaan keadilan jika pejabat pemerintahan, TNI atau Polri rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.
Sebaiknya, pemerintah memilih kalangan profesional untuk ditugaskan menjadi komisaris BUMN dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu 30 April 2025.
"Rangkap jabatan tidak adil sama sekali," ujarnya.
Seperti yang terjadi dengan Dirjen Kementerian Keuangan yang memperoleh penghasilan rata-rata Rp200 juta per bulan.
Dia juga mendapatkan gaji komisaris BUMN lebih dari Rp2 miliar per bulan.
"Kenapa harus rangkap-rangkap. nyewa profesional kan bisa," pintanya.
Dia tak lupa bicara soal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat di Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang ini hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.