RIAU24.COM - Sebuah situs berita pertama Malaysia The Star Online memberitakan kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Media ini menuliskan kasus tersebut dengan judul: Jokowi to face two lawsuits on diplomas, Esemka car, melaporkan bahwa saat ini Jokowi berhadapan dengan dua tuntutan hukum terkait ijazah dan mobil Esemka.
"Dua tuntutan hukum tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Surakarta di Jawa Tengah, kampung halaman Jokowi, awal bulan ini dalam kurun waktu kurang dari seminggu," tulis The Star Online.
The Star Online menuliskan gugatan hukum pertama diajukan pada 9 April oleh warga Surakarta berusia 19 tahun, Aufaa Luqmana.
Dia menilai Jokowi wanprestasi alias gagal bayar atas janjinya terkait target produksi Esemka.
"Kurang dari seminggu setelah Aufaa mengajukan gugatan, Pengadilan Negeri Surakarta menerima gugatan lain dari praktisi hukum Muhammad Taufiq pada 14 April. Ia menggugat Jokowi karena diduga memalsukan ijazah SMA dan universitasnya,"sebut media tersebut.
Tak sampai disitu, Taufiq juga menggugat kantor Komisi Pemilihan Umum Surakarta, SMAN 6, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.
Dituliskan juga, Jokowi dilaporkan lulus SMA pada tahun 1980, kemudian memulai studinya di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama sebelum lulus pada tahun 1985.
Jokowi telah menunjuk pengacara untuk sidang gugatan tersebut.
Mereka membantah tuduhan kesalahan yang dilakukan oleh mantan presiden tersebut.