RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami laporan dugaan korupsi dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
"Sifatnya masih penyelidikan, belum pro justisia. Perlu kehati-hatian namun tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (30/1) malam.
Harli menyebut, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk membuat terang perkara tersebut. Seperti, meminta sejumlah dokumen dari Kepala Desa Kohod.
Harli berharap, seluruh pihak terkait lainnya baik aparat penegak hukum maupun dari pihak kementerian terus menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang ini.
MAKI menduga SHGB dan SHM yang diterbitkan di area pagar laut itu palsu dan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Boyamin, SHM atau SHGB tidak mungkin bisa diterbitkan pada tahun 2023.
Boyamin menduga ada keterlibatan pegawai Kecamatan hingga pegawai Badan Pertanahan Tangerang terkait penerbitan sertifikat itu. Sebab, terbitnya SHGB dan SHM ini berada di BPN.
(***)