MAKI Laporkan Kades dan Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang 

R24/zura
MAKI Laporkan Kades dan Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi SHm dan HGB Pagar Laut Tangerang.
MAKI Laporkan Kades dan Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi SHm dan HGB Pagar Laut Tangerang.

RIAU24.COM -Dugaan korupsi SHM dan HGB pagar laut Tangerang, MAKI laporkan Kades dan pejabat BPN Tangerang ke Kejagung.

Ada dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Hal ini diungkapkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

MAKI mengambil tindakan dan melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat HGB dsn SHM terkait pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten ke Kejagung RI pada Kamis, (30/1). 

Boyamin Saiman, mengatakan pihak-pihak yang dilaporkan ke Kejagung mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Oknum kepala desa yang dilaporkan mulai Desa Kohod, Pakuaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Tronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir ke Kejagung.

Hal tersebut diungkap Ketua Maki, Boyamin Saiman saat mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam laporannya ke Kejagung, Boyamin melihat adanya dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB maupun SHM di pesisir laut utara Tangerang yang kemudian dibangun pagar laut menggunakan bambu.

Selain itu, kata Boyamin, adapula oknum di tingkat kecamatan hingga kabupaten, pasalnya hal itu berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, di mana laut itu seakan-akan dibuat lahan permukiman dan sebagainya.

"Terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, karena terbitnya HGB dan SHM ini di BPN. Nampaknya ada akal-akalan, jadi diterbitkannya maksimal 2 hektare, dengan 2 hektare itu maka tidak perlu minta otorisasi ke pusat. Meskipun saya tetap menduga ada tangan-tangan pusat yang meng-create di bawah," ungkapnya.

Namun, bila Kejagung tak memasukkan pihak swasta dalam penyeledikan pihaknya bakal melakukan gugatan praperadilan.

"Saya minta kepada penyidik, kejaksaan agung maupun KPK mengembangkan pasal 5, pasal 6 dan pasal 2, pasal 3 (UU 20/2001 tentang Tindak Pidana dan Korupsi/Tipikor) sehingga swasta juga harusnya, Lah pembiayaan2 ini dari mana, yang membeli 5 juta tanah surat garapan itu kan ada bohirnya," tandasnya.

"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.

Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait laporan dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat HGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak