RIAU24.COM - Anggota Bawaslu Puadi menyebut pihaknya tengah menyiapkan strategi antisipasi perubahan pemilu terpisah.
Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengamanatkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dipisah dari jadwal pelaksanaan pemilu lokal, dikutip dari rmol.id, Kamis, 27 November 2025.
Pihaknya sudah membahas hal tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Dampak Pemisahan Jadwal Pemilu dengan Pilkada bagi Pengawasan Pemilu” yang digelar The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, pada Selasa 25 November 2025 lalu.
"Desain penyelenggaraan pemilu akan berubah dan itu berdampak langsung pada tata kerja dan strategi pengawasan," sebutnya.
Tambahnya, putusan MK 135/2024 sebagai jawaban atas kritik terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak dalam satu tahun penuh untuk pelaksanaannya.
Puadi menemukan penilaian publik terhadap kerja pengawasan di lapangan jajaran Bawaslu se-Indonesia sama terbebaninya, seperti dengan beban logistik hingga administrasi kepemiluan.
Oleh karena itu, Puadi berpendapat pemisahan pemilu memungkinkan Bawaslu melakukan pengawasan yang lebih mendalam, terhadap satu jenis pemilihan dalam satu siklus.