Purbaya Sebut Restitusi Pajak yang Ditangguhkan Dalam 2 Tahun Mencapai Rp250 Triliun 

R24/zura
Purbaya Sebut Restitusi Pajak yang Ditangguhkan Dalam 2 Tahun Mencapai Rp250 Triliun 
Purbaya Sebut Restitusi Pajak yang Ditangguhkan Dalam 2 Tahun Mencapai Rp250 Triliun 

RIAU24.COM -Masalah restitusi pajak menjadi sorotan, setelah penerimaan pajak mengalami tekanan jelang akhir tahun ini.

Restitusi pajak mengalami peningkatan hingga 36,4% menjadi Rp 340,52 triliun pada Oktober 2025. 

Peningkatan restitusi pajak ini membuat penerimaan pajak secara neto menurun pada Oktober 2025, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Terbesar ialah restitusi dalam bentuk pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN yang mencapai Rp 238,86 triliun, sedangkan PPh Badan Rp 93,80 triliun. 

Pada tahun lalu, untuk PPN DN nilainya hanya Rp 192,72 triliun sedangkan PPh Badan Rp 52,13 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan duduk persoalan yang membuat restitusi pajak bengkak. Menurutnya, nilai restitusi pada tahun ini mencapai Rp 340 triliun karena adanya akumulasi dari dua tahun restitusi pajak yang tertahan. Nilainya, kata Purbaya, mencapai Rp 250 triliun.

"Saya dapat masukan juga, restitusi tahun ini adalah restitusi dari dua tahun lalu yang ditangguhkan. Jadi mestinya restitusi tahun depan akan lebih kecil dibandingkan dampaknya tahun ini," kata Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Kamis (27/11/2025).

Inilah yang membuat penerimaan pajak jatuh secara neto. Penerimaan pajak mencapai sebesar Rp1.459,03 triliun hingga Oktober 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp1.517,54 triliun.

Purbaya pun menuturkan pihaknya akan meninjau kembali praktik dan aturan restitusi pajak ini.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak