Pasien Umum Masih Gratis Obat, RSUD Siak Tunggu Payung Hukum Tarif Berbayar

R24/lin
Pasien Umum Masih Gratis Obat, RSUD Siak Tunggu Payung Hukum Tarif Berbayar
Pasien Umum Masih Gratis Obat, RSUD Siak Tunggu Payung Hukum Tarif Berbayar

RIAU24.COM -Siak – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an Siak hingga kini belum menerapkan kebijakan tarif berbayar bagi pasien umum. Penundaan ini terjadi lantaran belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara resmi mengatur mekanisme pungutan biaya tersebut.

Rencana penerapan sistem berbayar itu semula mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyoroti kondisi keuangan daerah yang dinilai kurang stabil. Selama ini, biaya pengadaan obat-obatan di rumah sakit dinilai cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Siak, Dr. Afni Z, dalam pertemuan bersama awak media di Siak, Jumat (24/10/2025) lalu, menyebut bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya menekan pengeluaran daerah yang terus meningkat. “Selama ini pasien umum yang berobat hanya membayar Rp50 ribu untuk pendaftaran, namun bisa mendapatkan obat bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Kondisi ini jelas menimbulkan pembengkakan anggaran daerah,” ujar Bupati Afni.

Menindaklanjuti hal itu, Siletperistiwa.com dan Garda45.com melakukan konfirmasi langsung ke pihak RSUD Tengku Rafi’an Siak. Melalui Kabid Pelayanan Penunjang Medis, Apdani Sophya, didampingi Kasi Pelayanan dan Penunjang Medis, Dina, pada Senin (27/10/2025), dijelaskan bahwa kebijakan tarif berbayar memang sudah dibahas secara internal “Usulan tarif berbayar bagi pasien umum sudah kami sampaikan ke Dinas Kesehatan. Namun, sampai saat ini belum bisa diterapkan karena menunggu regulasi daerah yang sah,” jelas Apdani di ruang kerjanya.

Apdani mengungkapkan, selama ini pasien umum hanya dikenakan biaya pendaftaran tanpa tambahan biaya untuk obat-obatan. Seluruh kebutuhan obat ditanggung dari anggaran daerah melalui mekanisme e-Katalog.

“Pemasukan rumah sakit hanya berasal dari biaya pendaftaran. Tidak ada pemasukan dari obat yang diberikan,” tambahnya.

Sementara itu, pasien pengguna BPJS Kesehatan atau program UHC (Universal Health Coverage) dari Dinas Sosial tetap mendapatkan layanan gratis hanya dengan menunjukkan KTP dan surat keterangan dari dinas terkait.

Mengenai kebutuhan obat untuk tahun 2026, Apdani menyebut belum dapat memastikan jumlah pasti usulan anggaran, sebab data tersebut menjadi kewenangan bagian keuangan.

“Setahu saya, dana yang masuk dari pasien umum digunakan untuk kebutuhan operasional seperti kebersihan dan lainnya. Untuk pembelian obat, semuanya dilakukan melalui sistem e-Katalog,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebutuhan obat di RSUD diajukan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, sementara puskesmas dan pustu memiliki sistem pengadaan masing-masing.

“RSUD berdiri sendiri, jadi suplai obat untuk puskesmas dan pustu tidak melalui kami,” imbuhnya.

Apdani menegaskan, belum diberlakukannya sistem tarif berbayar murni karena belum adanya peraturan daerah baru.

 “Kami masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda baru yang mengatur tarif berbayar obat belum terbit,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr. Andri, belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut terkait rencana penganggaran dan kebutuhan obat untuk tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. Andri tengah menghadiri kegiatan sunatan massal dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional.am rangka peringatan Hari Santri Nasional.(Lin)

 

Sumber:Garda45.com

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak