Penghianat Reformasi 1998 Itu Adalah Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

R24/azhar
Mantan Presiden RI Soeharto. Sumber: Internet
Mantan Presiden RI Soeharto. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menyebut wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998.

Hal ini karenq pemberian gelar tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Pasal 24 undang-undang itu mensyaratkan penerima gelar harus memiliki integritas moral, keteladanan, tidak pernah dipidana, serta tidak mengkhianati bangsa dan negara.

"Mengacu pada undang-undang tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional," ujarnya.

Dia pun menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, yang menyebut seluruh tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.

"Tampak jelas, upaya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlangsung sistematis," ujarnya.

Tambahnya, satu bulan sebelum pelantikan Presiden Prabowo, MPR telah mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Padahal menurutnya, TAP tersebut secara tegas menyebut perlunya pemberantasan KKN terhadap siapa pun, termasuk mantan presiden.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak