Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Berlanjut, Mediasi Bonatua vs ANRI Buntu

R24/zura
Advokat Bonatua Silalahi.
Advokat Bonatua Silalahi.

RIAU24.COM -Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) akan segera menggelar sidang terkait sengketa permohonan informasi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang di-legalisir. 

Permohonan dibawa oleh dr. Bonatua Silalahi terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Mediasi yang digelar di kantor KI Pusat pada Kamis (23/10) antara Bonatua dan ANRI dinyatakan gagal.

ALasannya: ANRI tidak dapat menunjuk dokumen ijazah Jokowi yang harusnya berada dalam penguasaannya. 

Menurut Bonatua, ANRI mengaku bahwa ijazah tersebut “masih dikuasai” oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Ternyata ANRI masih belum menguasai (ijazah Jokowi) yang seharusnya ada di mereka, dan mereka menyebut bahwa ijazah itu masih dikuasai oleh KPU,” ujar Bonatua usai mediasi. 

Bonatua menegaskan bahwa dirinya telah dihubungi KPU yang bersedia menyerahkan salinan ijazah Jokowi pada saat pendaftaran capres 2014. 

Namun ia tetap menuntut salinan yang te-legalisir dari ANRI sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengarsip dokumen primer. 

“Berdasarkan undang-undang kearsipan, seharusnya yang saya terima itu adalah data primer. Itu sudah harus di ANRI… KPU tak punya fungsi kearsipan sebuah dokumen ijazah,” tuturnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Bonatua, Aryanto, menyoroti bahwa dalam forum mediasi ANRI baru meminta surat ke KPU setelah kliennya mengajukan permohonan ke ANRI. 

“Jadi kesannya bahwa ketika Pak Bonatua mengajukan permohonan informasi (…) itu, ANRI baru dia minta ke KPU. Artinya … selama ini ANRI ngapain? Dan itu pun suratnya itu hanya berbalas pantun aja,” 

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan ke tahap sidang sengketa informasi di Ki Pusat. 

“Kita simpulkan tadi, enggak ada titik temu. Jadi ya lanjut aja ke sidang… Silakan nanti dihadirkan bukti-bukti apa yang sudah dilakukannya. Biarlah publik yang menilai apakah ANRI sudah menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang atau belum,” kata Aryanto. 

Kasus ini tidak hanya menyangkut legalitas dokumen akademik mantan presiden, tetapi menyentuh hak publik atas transparansi dan akses informasi sesuai Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik. 

Beberapa pengamat menilai bahwa kegagalan ANRI menguasai dokumen yang idealnya berada di lembaga arsip negara memperlemah kepercayaan publik terhadap mekanisme penyimpanan arsip negara. 
Sindonews Nasional

Sidang di KI Pusat akan menjadi forum di mana kedua pihak—Bonatua sebagai pemohon, dan ANRI (serta mungkin KPU sebagai pemegang dokumen) – akan menghadirkan bukti-bukti, argumen, dan penjelasan terkait penguasaan dan legitimasi dokumen ijazah tersebut. 

Hasilnya akan menjadi tolok ukur seberapa jauh lembaga negara menjalankan kewajiban kearsipannya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak