Polda Riau Tangkap Perambah Hutan di Bengkalis, Terancam 11 Tahun Penjara

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) karena diduga merambah kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Bengkalis. Gordon membuka lahan seluas 13 hektare di kawasan hutan pelestarian alam yang belum memiliki alas hak sah.

“Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengutip dari detik, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan BKSDA Riau yang menemukan aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, pada 20 Oktober 2025. Saat tim gabungan turun ke lokasi, ditemukan dua ekskavator yang tengah membersihkan lahan.

Petugas mengamankan dua operator alat berat, dua helper, serta barang bukti berupa dua ekskavator, satu parang, dan satu meteran. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui milik Gordon, yang menyewa alat berat seharga Rp9 juta per hektare.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa,” kata Ade.

Ia menegaskan, tindakan perambahan hutan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan di Riau.

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan. Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan pendekatan represif sekaligus preventif melalui program Green Policing,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, Gordon dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak