Israel Menolak Putusan ICJ yang Menuntutnya untuk Memenuhi 'Kebutuhan Dasar' Warga Gaza

R24/tya
Anak-anak Palestina berkumpul untuk menerima porsi makanan dari dapur amal di kamp pengungsi Nuseirat, yang terletak di Jalur Gaza tengah, pada 21 Oktober 2025, seminggu setelah gencatan senjata diberlakukan/ net
Anak-anak Palestina berkumpul untuk menerima porsi makanan dari dapur amal di kamp pengungsi Nuseirat, yang terletak di Jalur Gaza tengah, pada 21 Oktober 2025, seminggu setelah gencatan senjata diberlakukan/ net

RIAU24.COM Israel pada hari Rabu (22 Oktober) menolak putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa mereka berkewajiban memfasilitasi penyaluran bantuan ke Gaza dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk.

Menyebutnya sebagai pendapat nasihat yang mudah ditebak, Israel menyebut putusan tersebut sebagai upaya politik lain untuk memaksakan tindakan politik terhadap negara tersebut.

Mahkamah juga mengingatkan kewajiban untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan.

"Israel dengan tegas menolak 'pendapat nasihat' ICJ, yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri, Oren Marmorstein, di X.

"Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan politik terhadap Israel dengan kedok 'Hukum Internasional,'" tambahnya.

Apa yang dikatakan ICJ dalam putusannya?

Dalam putusannya pada hari Rabu, ICJ menyatakan bahwa Israel, yang tidak berpartisipasi dalam proses tersebut, tidak boleh menggunakan kelaparan yang dialami penduduk sipil di Gaza sebagai sarana perang.

ICJ menambahkan bahwa Israel berkewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat dan menyediakan pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka.

ICJ juga menyatakan bahwa Israel harus memfasilitasi bantuan ke Gaza yang disediakan oleh badan PBB untuk pengungsi Palestina.

"Pengadilan berpendapat bahwa Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan entitas-entitasnya, termasuk UNRWA," ujar Presiden ICJ Yuji Iwasawa.

"Sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka," katanya.

Iwasawa menambahkan, “Pengadilan mengingatkan kewajiban Israel untuk tidak menggunakan kelaparan penduduk sipil sebagai metode peperangan.”

ICJ juga mengatakan Israel tidak membenarkan tuduhannya bahwa anggota UNRWA juga bekerja untuk Hamas.

Sementara itu, Norwegia menyatakan akan mengusulkan resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut Israel mencabut pembatasan bantuan kepada Palestina menyusul putusan ICJ terkait perang tersebut.

"Norwegia bermaksud menindaklanjuti keputusan (ICJ) ini dengan resolusi baru di Majelis Umum PBB," ujar Menteri Luar Negeri Espen Barth Eide.

"Tidak ada negara yang dapat menempatkan dirinya di atas kewajibannya berdasarkan hukum internasional. Hal ini penting, baik bagi warga Palestina maupun bagi seluruh penduduk lain yang hidup dalam situasi perang dan konflik," tambahnya.

Meskipun 'Pendapat Penasihat' ICJ tidak mengikat secara hukum, pengadilan meyakini pendapat tersebut memiliki bobot hukum dan otoritas moral yang besar.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak