RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI mendapatkan ganjaran sanksi berupa peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa, 21 Oktober 2025.
Pemberian sanksi ini dilakulan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk komisioner komisioner KPU seprti Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, dikutip dari kompas.com.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," sebut Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
Terungkap juga, anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.