Polemik Status Ijazah Jokowi dan Gibran, MK Diminta Tak Kecualikan Akses Informasi Ijazah Pejabat Negara 

R24/zura
Polemik Status Ijazah Jokowi dan Gibran, MK Diminta Tak Kecualikan Akses Informasi Ijazah Pejabat Negara.
Polemik Status Ijazah Jokowi dan Gibran, MK Diminta Tak Kecualikan Akses Informasi Ijazah Pejabat Negara.

RIAU24.COM - Advokat Komarudin mengajukan uji materi untuk pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke mahkamah Konstitusi (MK). 

Permohonan uji materi ini berhubungan dengan keterbukaan ijazah milik pejabat negara dan mantan pejabat negara. 

Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU 14/2008 bersifat multitafsir karena ada perbedaan pandangan, di mana sebagian menyebut ijazah termasuk dokumen rahasia, sementara sebagian lainnya menilai sebaliknya, sehingga menimbulkan perdebatan.

Sedangkan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14/2008 justru menegaskan ijazah sebagai dokumen rahasia yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya.

Menurut Pemohon, pertentangan norma tersebut bisa berdampak pada gangguan ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.

“Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga,” kata Komardin menjelaskan kerugian konstitusional, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI, Senin (13/10).

Komarudin mencontohkan polemik ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), namun pihak kampus tidak memberikan keterangan disertai bukti sehingga memperparah situasi.

Dalam hal ini, Komarudin juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman atas sikap universitas tersebut. 

Ia bahkan mencoba menempuh jalur mediasi agar dokumen yang menjadi sumber kegaduhan dihadirkan di pengadilan, namun pihak UGM tetap menolak.

Karena itu, Komarudin meminta MK menyatakan Pasal 17 huruf g UU KIP yang berbunyi “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi dikecualikan,” namun skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat, atau pihak yang digaji negara tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan bisa diminta publik untuk memastikan keabsahannya.

Selain itu, Komarudin juga meminta MK menegaskan bahwa skripsi dan ijazah pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan, serta dikeluarkan dari Pasal 17 huruf g dan huruf h.

Ia menambahkan bahwa skripsi, ijazah, maupun surat keterangan lainnya seharusnya tidak termasuk dokumen yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.

"Bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan baik pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri demi kepastian hukum," tegasnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan masukan agar Pemohon lebih cermat dalam menuliskan kalimat yang tidak baku, sehingga naskah permohonannya menjadi lebih jelas dan tepat.

“Dasar hukum yang digunakan pada permohonan ini masih perlu disesuaikan dengan contoh putusan dari laman MK yang sudah menjadi yurisprudensi, menjadi rujukan dalam menulis (permohonan) yang benar,” jelas Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

“Selain itu, Pemohon membaca putusan MK yang mengabulkan, yang memuat duduk perkara di dalamnya ada kewenangan Mahkamah hingga petitum, ini penting dalam mengajukan permohonan,” pungkasnya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak