RIAU24.COM -Polemik kasus keabsahan ijazah yang ditudingkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Latar pendidikan Gibran disebut perlu diklarifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi, (Kemendikbudristek).
Hal ini disororti oleh pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar.
Rismon mengatakan bahwa penting bagi pemerinta untuk membuka kejelasan proses penyetaraan ijazah luar negeri agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dikatakan Rismon, data pendidikan Gibran yang beredar di publik menunjukkan hanya ada dua laporan nilai dari Orchid Park Secondary School pada tingkat kelas 10 dan 11, serta kursus di UTS Insearch Sydney.
Ia mempertanyakan dasar penyetaraan tersebut dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Modal dua rapor kelas 10 dan kelas 11 Orchid Park Secondary School plus kursus UTS Insearch Sydney, bagaimana bisa disetarakan dengan SMK?” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Selasa (14/10/2025).
Ia meminta Kemendikdasmen untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai surat penyetaraan yang diterbitkan pada Agustus 2019.
Ferdinand menegaskan, langkah itu penting sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi lembaga negara.
“Kemendikdasmen harus klarifikasi surat penyetaraan yang dikeluarkannya pada Agustus 2019 lalu,” tegasnya.
Rismon juga mengingatkan, jika klarifikasi tidak segera dilakukan, pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan di depan kantor Kemendikdasmen.
"Jika tidak, akan lebih banyak massa kami hadirkan ke Kemendikdasmen setelah Rabu ini,” katanya.
Lebih lanjut, Rismon menyinggung aspek konstitusional terkait posisi wakil presiden yang harus memenuhi syarat administratif, termasuk kepemilikan ijazah SMA atau sederajat.
"Hak memakzulkan Gibran dijamin konstitusi sesuai pasal 7 UUD 1945,” Rismon menuturkan.
Ia menilai, jika benar seorang pejabat tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonan, maka hal itu patut menjadi perhatian serius lembaga berwenang.
“Jika Gibran tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat mencalonkan diri sebagai cawapres, maka ia layak dimakzulkan,” tandasnya.
Sementara itu, berbagai elemen masyarakat sipil juga mengumumkan akan menggelar aksi bertajuk “Menagih Janji Pak Menteri Pendidikan” pada Rabu, 15 Oktober 2025, di lobi Kementerian Pendidikan, kawasan Senayan, Jakarta.
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan. Seperti Selamatkan Pendidikan Anak Bangsa, Muak Ijazah Palsu, dan Anak Kami Berijazah, sebagai bentuk dorongan terhadap integritas dunia pendidikan nasional.
(***)