RIAU24.COM - Siak — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 132,2 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta mengamankan tiga orang pelaku pada Senin (13/10/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Telaga Sam-Sam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.S.S (29) dan A.R.N (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana A.S.S.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah A.S.S di Gang Pandan, Jalan Sudirman. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menangkap pelaku ketiga E.S.S (37). Hasil penggeledahan mengungkap 24 paket sabu lainnya yang dibungkus plastik merah dan hitam, disembunyikan di dalam speaker musik di kamar pelaku.
Total barang bukti yang diamankan antara lain:
25 paket sabu seberat 132,2 gram,
3 plastik klip bening,
2 timbangan digital,
alat hisap dan plastik pembungkus,
4 unit handphone berbagai merek, serta
uang tunai hasil transaksi narkoba.
Menurut AKP Tony, hasil pemeriksaan menunjukkan A.S.S berperan sebagai bandar, sementara A.R.N dan E.S.S bertindak sebagai kurir yang membantu mengedarkan sabu di wilayah Kandis.
“Ketiganya juga positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. Saat ini kami masih memburu seorang pelaku lain berinisial M.R yang diduga sebagai pemasok utama dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Tony.
Kapolres Siak menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Siak bersama masyarakat akan terus bersinergi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dengan keberhasilan ini, Polres Siak kembali menegaskan komitmennya mendukung program “Riau Bersih Narkoba”, serta menciptakan lingkungan masyarakat aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram.(Lin)