RIAU24.COM - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mempertanyakan langkah Kemenkum mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030 dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Hal ini karena biasanya, pengesahan dilakukan karena kepengurusan partai dilakukan setelah ada susunan pengurus, dikutip dari Sabtu, 4 Oktober 2205.
"Melihat waktu selesainya Muktamar dengan pengesahan Mardiono yang terlalu dekat, tentu pengesahan itu layak dipertanyakan," sebabnya.
"Sulit dipahami Mardiono dapat menyusun kepengurusannya dalam waktu singkat," tambahnya.
Dia menilai wajar bila kubu Agus Suparmanto mempertanyakan keputusan Kemenkum.
Dia juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya tegas menyatakan tidak akan menandatangani kepengurusan PPP selama masih ada konflik.
"Realitasnya konflik di PPP pasca-muktamar masih ada," sebutnya.
Tambahnya, Kemenkum harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait dasar hukum dikeluarkannya SK kepengurusan Mardiono.