DPRD Siak Tegaskan Tak Tolak Program Seragam Gratis, Hanya Minta Masuk RPJMD 2025–2030

R24/lin
DPRD Siak Tegaskan Tak Tolak Program Seragam Gratis, Hanya Minta Masuk RPJMD 2025–2030
DPRD Siak Tegaskan Tak Tolak Program Seragam Gratis, Hanya Minta Masuk RPJMD 2025–2030

RIAU24.COM - Siak – Polemik terkait program seragam sekolah gratis di Kabupaten Siak akhirnya mendapat penjelasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak. Anggota Banggar DPRD Siak, Sabar Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak program pro-rakyat tersebut, melainkan hanya mengingatkan pentingnya dasar hukum yang kuat melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut Sabar, penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen ini harus disusun secara sistematis, melalui pembentukan tim penyusun, konsultasi publik, musrenbang, hingga ditetapkan menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Program sebesar seragam gratis seharusnya bukan hanya dimasukkan secara tiba-tiba dalam APBD Perubahan, melainkan harus tertuang dalam RPJMD agar pelaksanaannya lebih terencana dan punya dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Sabar Sinaga, Jumat (3/10/2025).

DPRD, lanjutnya, justru mendukung penuh kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Namun, Banggar merekomendasikan agar pembahasan program ini dilakukan pada APBD 2026, sembari menunggu pengesahan RPJMD Kabupaten Siak 2025–2030. “Narasi yang menyebut DPRD menolak program seragam gratis itu keliru. Kami hanya ingin memastikan program berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga saat ini, rancangan awal RPJMD Siak 2025–2030 sudah masuk ke DPRD, tetapi pembahasannya belum rampung. Sabar menjelaskan, kondisi ini bukan karena kelalaian, melainkan akibat dinamika politik dan fiskal daerah. “Siak baru saja melaksanakan PSU Pilkada 2025 sehingga jadwal penyusunan ikut bergeser. Selain itu, pemerintah daerah juga sedang fokus menyusun skema keuangan yang realistis di tengah efisiensi anggaran dari pusat,” katanya.

Bupati Siak Afni bersama Wakil Bupati Syamsurizal dilantik pada 4 Juni 2025, sehingga batas waktu pengesahan RPJMD adalah 4 Desember 2025. Artinya, masih ada ruang waktu untuk mempercepat proses ini.

“Intinya, semua pihak memiliki tujuan yang sama: menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Karena itu, kuncinya adalah percepatan pengesahan RPJMD 2025–2030 agar program janji politik kepala daerah, termasuk seragam gratis, bisa segera direalisasikan,” pungkas Sabar Sinaga.(Lina)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak