RIAU24.COM - Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Senin (30/9/2025) sore, tim opsnal berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Raya Perawang Km. 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni RL (24), warga Kelurahan Perawang, yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar, dan AS (28), warga Kelurahan Pinang Sebatang Timur, yang bertindak sebagai kurir.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Perawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya berhasil membekuk RL dengan barang bukti satu paket shabu seberat kotor 4,62 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Saat penangkapan, seorang rekan RL sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, berkat kesigapan tim, kami berhasil mengamankan AS di lokasi berbeda, masih di seputaran Jalan Raya Perawang,” terang AKP Tony.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket shabu, tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa plat nomor, beberapa lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial E (DPO), sementara AS mengaku diperintah oleh seorang berinisial M (DPO) untuk mengantarkan narkotika kepada pembeli dengan imbalan paket shabu.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu E dan M. Peran keduanya cukup penting dalam jaringan ini,” tambah Kasat Narkoba.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Tony.(Lin)