RIAU24.COM -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti wacana pemerintah yang tengah mengkaji aturan pembatasan media sosial dengan sistem satu warga, satu akun.
Menurutnya, langkah itu penting untuk menekan maraknya penyalahgunaan anonimitas di ruang digital.
“Prinsipnya itu kita ingin ada ketidakadaan anonim. Jadi supaya ada nama dan identitas yang terang di dunia digital, medsos atau yang lain-lain,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
"Supaya tidak ada orang yang punya motif kriminal atau sesuatu yang dilarang di undang-undang yang bersembunyi di balik anonimisme. Itu kan intinya," katanya menambahkan.
Baginya, sistem satu orang satu akun dapat menekan angka anonimitas yang negatif.
Selain itu, maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk aksi penipuan digital (scamming) serta menjamurnya akun anonim di media sosial yang digunakan untuk menyebarkan hoax dan memanipulasi opini publik juga jadi perhatiannya.
Menurutnya, kedua persoalan itu saling berkaitan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Sukamta pun mendorong pengurangan anonimitas di dunia digital sangat penting agar identitas pengguna dapat terlihat jelas di media sosial.
Sehingga, potensi penyalahgunaan identitas anonim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diminimalisir.
“Prinsipnya kita ingin mengurangi anonimitas di dunia digital, agar nama dan identitas pengguna dapat terlihat dengan jelas di media sosial maupun platform lainnya. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan anonim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain,” kata Sukamta.
(***)