Dua Pria di Siak Diciduk, 39 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok dan Tabung Permen

R24/lin
Dua Pria di Siak Diciduk, 39 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok dan Tabung Permen
Dua Pria di Siak Diciduk, 39 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok dan Tabung Permen

RIAU24.COM - Siak – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dua pria yang kedapatan menyimpan 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram di wilayah Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kamis (11/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Perawang–Siak Km. 55. Dari penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HDK (25) warga Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, serta NT (40) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent,” ungkap AKP Tony.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka HDK berperan sebagai bandar, sementara NT berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini berstatus DPO.

“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Siak menegaskan akan terus konsisten memutus mata rantai peredaran narkoba dengan menggandeng masyarakat sebagai mitra dalam pemberantasan narkotika.(Lin)

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak