RIAU24.COM - Polsek Tualang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RA (31) ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Jalan Durian Km.9, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 2,45 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sore setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
> “Saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom bersama tim opsnal, ditemukan beberapa paket sabu dari kantong celana pelaku dan dari dalam rumahnya,” terang Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya:
3 paket sabu dengan berat kotor 2,45 gram,
5 plastik klip bening kosong,
1 unit handphone Infinix Note 8.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial N (DPO) untuk diedarkan di wilayah Tualang. Tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkoba.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.(Lin)