RIAU24.COM - Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie meluruskan tudingan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Anna menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Anna, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus “tidak boleh menjadi pengawas haji” menunjukkan ketidakpahaman regulasi.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama justru secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.
“Tugas Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya. Tim Amirul Hajj setiap tahun dibentuk dengan komposisi enam orang unsur pemerintah dan enam orang unsur ormas Islam. Ini mandat resmi, bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” ujar Anna dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Anna juga menegaskan, keberadaan Tim Amirul Hajj bukan hal baru. Sejak lama, tim tersebut selalu ada dalam setiap musim haji.
Bahkan pada 2024, susunan timnya terdiri dari perwakilan Kemenag, Kemenkes, Kemenko PMK, Kemenhub, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.
Soal honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj, Anna menyebut semuanya diatur secara resmi dalam PMA No 24 Tahun 2017.
“Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan. Menyebut hal ini sebagai “dugaan korupsi” adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” ucapnya.
Ia juga menolak klaim Boyamin bahwa pengawasan hanya bisa dilakukan DPR, BPK, atau BPKP.
Menurut Anna, fungsi Amirul Hajj bukan pengawasan audit keuangan, melainkan memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah.
Sementara pengawasan keuangan tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), DPR, BPK, dan BPKP.
“Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola resmi negara,” kata Anna.
Ia menambahkan, Pasal 6 PMA No 24/2017 juga menegaskan bahwa Amirul Hajj dan timnya berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta asuransi.
“Artinya, biaya Amirul Hajj itu bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara. Kami mengimbau publik agar tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berbasis data, fakta, dan regulasi,” jelasnya.
(***)