Gatot Numantyo Sebut Ada Oknum 'Bermain' di Internal Kabinet: Pihak yang Ingin Jatuhkan Presiden Prabowo

R24/zura
Prabowo Ingin di Lengserkan Genk Solo!? Gatot Numantyo Ungkap Oknum 'Bermain' di Internal Kabinet.
Prabowo Ingin di Lengserkan Genk Solo!? Gatot Numantyo Ungkap Oknum 'Bermain' di Internal Kabinet.

RIAU24.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, yang bergulir di Polda Metro Jaya.

"Lah iya (percaya diri tidak bersalah). Kalau orang yang salah itu kan harusnya yang punya ijazah dan skripsi yang ditenggarai 99,9 persen palsu," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).

Mantan politisi Partai Demokrat itu tidak membawa apapun dalam pemeriksaan kali ini. Ia menilai laporan terhadap dirinya dan 11 orang lainnya adalah kekeliruan.

"Jadi hari ini saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa. Jadi sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan," ujar dia.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan bersama Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani yang juga sebagai terlapor dalam kasus ini.

' Kasus ijazah Jokowi Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak