RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal satres narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Dumai berhasil ungkap narkoba jenis sabu seberat 956,23 gram, Senin 28 Juli 2025 di Jalan Hantuah gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Mandau.
Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan salah satu pelaku juga merupakan jaringan internasional dan resedivis.
Adapun pelaku berinisial DUS alias Desmon (resedivis) dan FYH alias Franky. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor metik nopol BM 5531 DAU. Dan dari pengakuan pelaku mereka mendapatkan barang haram itu dari J (DPO).
"Mereka ditangkap saat pelaku membawa sabu lebih kurang 1 kilogram menggunakan sepeda motor di jalan Hantuah, Mandau," ungkap wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra di dampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar Simajuntak dan pihak BC Dumai, Jumat 8 Agustus 2025.
Lanjut Wakapolres, pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dilakukan melalui kurir dan menggunakan sepeda motor. Awalnya Tim Opsnalsatresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dan atas informasi tersebut Tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin 28 Juli 2025, sekira pukul
21.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang laki laki yang mengaku bernama DUS dan FYH.
"Saat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf cina berisikan Sabu, 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, satu plastik pembungkus warna cokelat, satu buah paper bag warna cokelat, Hp dan sepeda motor,"ujarnya.
Setelah di interogasi tersangka DUS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita adalah milik nya yang didapatkan dari J (DPO) yang di jemput bersama sama FYH.
"Jika dikonversikan ke uang rupiah dapat merugikan negara senilai Rp 956.230.000 menyelamatkan 4.781 orang jiwa. Sedangkan untuk tes urine mereka positif sabu,"ungkapnya lagi.
Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dalam perbuatan menawarkan dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram pidana mati, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.
"Dimanapun mereka bersembunyi selagi masih ada packback dari masyarakat akan kita tindak tegas. Untuk barang bukti ini akan mereka edarkan di kota duri," pungkasnya.