RIAU24.COM - Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mempertanyakan keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris PT Rajawali Nusantara (Persero) atau ID Food.
Menurutnya, penunjukkan tersebut keliru dikutip dari inilah.com, Jumat, 8 Agustus 2025.
Pasalnya, Silfester yang dikenal sebagai Relawan Jokowi itu berstatus terpidana sejak 2019.
Kasusnya terkait pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla.
"Pada 2017, dia dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah. Kasus itu pun bergulir di PN Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun," sebutnya.
Putusan itu membuat Silfester mengajukan banding hingga kasasi.
Namun upaya itu tak membuahkan hasil dan dia dinyatakan bersalah dengan masa hukuman ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan.
Anehnya, putusan kasasi itu, tak segera dieksekusi.
Ahmad Khozinudin mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sgera mengeksekusi putusan bui 1 tahun 6 bulan untuk Silfester Matutina.