RIAU24.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengaku hanya menginginkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal ini karena BPKH dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memiliki tugas yang berbeda dikutip dari rmol.id, Rabu, 6 Agustus 2025.
Walaupun nantinya ada revisi pada dua undang-undang tersebut, harus tetap ada pemisahan pengelolaan dana haji dari penyelenggaranya.
Pemisahan peran tersebut dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel.
Tambahnya, pihaknya tak akan mendukung gagasan menggabungkan fungsi BPKH ke dalam struktur BPH.
"Hal ini karena pemisahan kewenangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan haji justru merupakan upaya menghindari potensi konflik kepentingan," ujarnya.
"Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan," tutupnya.