Langgar Hukum Internasional, Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Kunjungi Masjid Al Aqsa

R24/tya
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir /Reuters
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir /Reuters

RIAU24.COM - Setelah Menteri Israel">Israel Itamar Ben-Gvir mengunjungi Masjid Al-Aqsa pada hari Minggu (3 Agustus) di Yerusalem, Israel menerima kecaman keras dari berbagai negara karena melanggar hukum internasional.

Ben Gvir, yang menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional, mengunjungi situs suci tersebut dan salat di sana bersama sekitar 1.250 orang.

Polisi terlihat berfoto bersama Ben-Gvir.

Hal ini menjadi masalah karena, berdasarkan perjanjian ‘status quo’ yang telah berlangsung puluhan tahun dengan otoritas Muslim, orang Yahudi hanya boleh mengunjungi kompleks Al-Aqsa, yang dikelola oleh sebuah yayasan keagamaan Yordania, tetapi tidak boleh salat di sana.

Setelah itu, Arab Saudi mengutuk tindakan Ben-Gvir dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

"Kementerian Luar Negeri menyampaikan kecaman keras Kerajaan Arab Saudi atas praktik provokatif yang berulang kali dilakukan oleh pejabat otoritas pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa," demikian pernyataan pemerintah Saudi di platform media sosial X.

“Kerajaan menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut memicu konflik di kawasan tersebut,” tambahnya.

'Kebijakan Israel tidak berubah'?

Setelah ini, kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa kebijakan Israel untuk mempertahankan status quo di Temple Mount tidak berubah dan tidak akan berubah.

Komentar tersebut menyusul kemarahan publik atas tindakan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir yang memimpin sekelompok besar orang ke Masjid Al-Aqsa, yang juga dihormati oleh orang Yahudi sebagai Bukit Bait Suci, untuk salat, yang melanggar konvensi yang telah lama berlaku.

“Yordania, yang bertindak sebagai pengelola situs tersebut, mengecam kunjungan terbaru menteri tersebut ke sana sebagai provokasi yang tidak dapat diterima," tambah pernyataan tersebut.

'Provokasi yang tidak dapat diterima'

Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengecam kunjungan Ben-Gvir dan menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta provokasi dan eskalasi yang tidak dapat diterima.

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di X, Kementerian Luar Negeri Yordania menyatakan bahwa kehadiran Ben-Gvir merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap status quo historis dan hokum situs suci tersebut.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak