Tertangkap Saat Angkut Sawit Curian, Mahasiswa di Kandis Diamankan Polisi — 2 Pelaku Lain Masih Buron

R24/lin
Tertangkap Saat Angkut Sawit Curian, Mahasiswa di Kandis Diamankan Polisi — 2 Pelaku Lain Masih Buron
Tertangkap Saat Angkut Sawit Curian, Mahasiswa di Kandis Diamankan Polisi — 2 Pelaku Lain Masih Buron

RIAU24.COM - Siak-Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Siak. Kali ini, Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pelaku dalam kasus pencurian 65 janjang buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal yang berlokasi di Blok K35 Divisi V, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., membenarkan peristiwa tersebut. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, dan dilaporkan ke pihak kepolisian keesokan harinya oleh AG (34), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut keterangan saksi PAS dan DS, aksi pencurian terbongkar setelah adanya informasi bahwa terdapat pemanenan buah sawit secara ilegal. Saat dilakukan pemantauan, tiga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor dan mulai melangsir buah sawit menggunakan karung goni.

“Saat saksi mencoba mengamankan para pelaku, dua berhasil kabur. Satu pelaku, berinisial CS (23), berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 65 janjang buah sawit dan sepeda motor yang digunakan,” terang Kapolsek.

CS diketahui merupakan warga Dusun Kandista, Desa Belutu, Kecamatan Kandis, dan masih tercatat sebagai pelajar/mahasiswa. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp2.560.449.

Langkah-langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah tempat kejadian perkara. Polisi juga telah membuat laporan resmi dan tengah memburu dua pelaku lainnya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan,” tambah Kompol Darmawan.

Polsek Kandis juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak