RIAU24.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyebut MK saat ini telah melanggar konstitusi.
Tuduhan ini buntut pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang dikutip dari rmol.id, Jumat, 4 Juli 2025.
Dia yakin putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 22E yang mengatur prinsip dasar pelaksanaan Pemilu.
Tambahnya, akar dari putusan MK itu secara jelas membagi pemilu dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Tahap kedua, yang dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun lima bulan setelah pelantikan, adalah pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).
Tambahnya, pembagian Pemilu menjadi dua tahap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
"Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pemilu hanya satu kali dalam lima tahun. Bukan dua kali seperti yang diputuskan oleh MK," ujarnya.