Gerak Cepat! Satgas PKH Tebang 311 Hektare Sawit Ilegal Milik Anggota DPRD Riau di Taman Nasional Tesso Nilo

R24/zura
Satgas PKH Tebang 311 Hektare Sawit Ilegal Milik Anggota DPRD Riau di Taman Nasional Tesso Nilo.
Satgas PKH Tebang 311 Hektare Sawit Ilegal Milik Anggota DPRD Riau di Taman Nasional Tesso Nilo.

RIAU24.COM -Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Riau.

Setelah sebelumnya menertibkan lahan seluas 401 hektare yang ditanami sawit milik Niko Sianipar, kali ini giliran kebun sawit seluas 311 hektare milik seorang anggota DPRD Riau yang ditebang.

Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigjen TNI Dody Triwinarto, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memulihkan fungsi hutan yang telah lama dirambah.

“Kita tetap fokus mengembalikan fungsi hutan TNTN secepatnya,” ujarnya.

Kebun sawit milik Suyadi (anggota DPRD Riau) yang terdiri dari sekitar 40 ribu batang pohon sawit dengan usia antara 1 hingga 15 tahun, mulai dimusnahkan secara bertahap. Sebanyak 13 ribu batang sawit telah lebih dulu ditebang dalam tahap awal.

Penumbangan dilakukan langsung di lokasi sebagai bagian dari pemulihan ekosistem kawasan hutan konservasi.

Dalam pernyataannya, Suyadi menyampaikan kesediaan kelompok tani yang dipimpinnya untuk berkontribusi dalam proses rehabilitasi.

“Pada hari ini, kita dan para petani di Kelompok Tani Maju dengan sukarela memusnahkan sawit dan akan menanam kembali tanaman hutan secara bertahap,” ujarnya di hadapan jajaran Satgas PKH.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi kebun Suyadi berada tidak jauh dari lahan milik Niko Sianipar yang lebih dulu ditertibkan. Anggota Satgas PKH menyatakan bahwa banyak lahan sawit ilegal di kawasan TNTN dimiliki oleh sejumlah pejabat daerah.

Dody menambahkan bahwa setelah proses penertiban, lahan yang telah dikembalikan akan segera direhabilitasi dengan penanaman kembali pohon-pohon hutan sesuai peruntukannya. Proses ini juga akan melibatkan pemilik lahan dalam bentuk pertanggungjawaban dan kerja sama rehabilitasi.

“Kita minta tanggung jawab pemilik lahan untuk menyelesaikan sebatas kemampuannya,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi tidak lagi tebang pilih, dan merupakan awal dari proses pemulihan menyeluruh di TNTN dari praktik perambahan ilegal.

(hnm)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak