RIAU24.COM -Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan publik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis (3/7).
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Roy Suryo dijadwakan memberikan klarifikasi terhadap penyelidikan,
"Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam langkah klarifikasi di tahap penyelidikan itu hari ini, Kamis tanggal 3 Juli. Saat ini penyelidik masih menunggu apakah hadir atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi dikutip metrotvnews.com pada Jum’at (04/07).
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Rou Suryo dslam kasus serupa. Sebelumnya, dia juga telah diperiksa oleh penyidik pada, Kamis (15/5/2025).
Roy diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada masa pemerintahan sebelumnya.
Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo telah mencuat ke ruang Publik dan kini memasukin jalur hukum.
Sejumlah pihak dilaporkan ke polisi oleh relawan pendukung Jokowi, salah satunya Roy Suryo yang dianggap menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik mantan Presiden ke-7 RI.
Roy Surya menjadi salah satu tokoh yang dilapokan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan tuduhan palsu yang memicu kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bereskrim Polri telah merilis pernyataan resmi mengenai keabsahan dokumen Presiden Jokowi.
Dalam penelurusan kepolisian menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 tersebut identik dan tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan.
(sum)