RIAU24.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut pihaknya tak ingin disadap tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal ini disampaikannya melalui akun X, Jumat, 4 Juli 2025.
Jika dirinya dan kader Demokrat lain disadap tanpa dasar hukum yang jelas, dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan melawan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan melawan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan atas privasi individu," ujarnya.
Penyadapan tanpa dasar hukum juga bisa melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Seperti Pasal 31 UU Telekomunikasi dan Pasal 40 UU ITE, yang mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat, termasuk izin pengadilan.
Jika penyadapan dilakukan secara tidak sah, maka hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Hal ini merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan oleh hakim.