Dituduh Danai Pemberontak, Myanmar Vonis 7 Tahun Penjara WNI Selebgram

R24/riz
Kementerian Luar Negeri WNI
Kementerian Luar Negeri WNI
<p>RIAU24.COM WNI">Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan seorang WNI yang ditahan junta Myanmar telah divonis tujuh tahun penjara.

WNI yang juga pembuat konten media sosial berinisial AP itu dituduh mendanai kelompok pemberontak.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha membeberkan rincian AP ditangkap hingga divonis penjara. Ia ditangkap pada Desember 2024.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Judha dalam rilis resmi pada Selasa (1/7).

Baca Juga: Direktur RS Indonesia Tewas Dibunuh Israel, Istri dan Anak Turut Jadi Korban

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), Judha mengatakan Kemlu dan KBRI Yangon melakukan upaya non-litigasi dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Pihak berwenang RI juga akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.

Judha mengatakan otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon melakukan berbagai upaya perlindungan.

Beberapa langkah yang ditempuh yakni mengirim nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Kasus AP menjadi sorotan publik usai Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan ada WNI yang ditahan junta militer Myanmar karena diduga membiayai kelompok pemberontak.

Baca Juga: Ahli: Penggunaan Bom Seberat 230 kg oleh Israel untuk Menyerang Kafe Gaza Merupakan Kejahatan Perang

"Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar," ujar Abraham saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono di gedung parlemen pada Senin (30/6).

Dia lalu berkata, "Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya, seumuran saya 33 masih muda."

Lebih lanjut, Abraham mengaku telah berkomunikasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu. Ia berharap pemerintah bisa bertindak cepat membantu dia agar bisa pulang ke Indonesia.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak