RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Zainal Arifin Mochtar berharap kepada putusan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut diharapkan menjadi sebuah solusi demi perbaikan demokrasi Indonesia dikutip dari rmol.id, Rabu, 2 Juli 2025.
"Menjadi solusi perbaikan demokrasi Indonesia," harapnya.
Menurutnya, kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bersifat spesifik.
Seperti yang ada pada putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Pasal tersebut diketahui menguji keserentakan pemilu di UU Pemilu dan Pilkada.
Sedangkan isi amar putusannya memuat sejumlah persoalan.
"Jadi yang diuji ke MK itu soal keserentakan saja. Jadi memang jangan berharap ada banyak yang dijawab oleh MK, karena yang diuji pasal yang berkaitan dengan keserentak saja," ujarnya.
Dia yakin, MK telah memikirkan dampak dari putusan MK 135/2024.
Hal ini karena sifat pengujian UU oleh MK fokus pada dalil-dalil permohonan Pemohon perkara.
Seperti dalam Putusan 135/2024 yang perkaranya dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Kalau kita lihat permohonannya itu argumentasinya ada 5 sebenarnya, dan ini yang dibahas oleh MK dalam Putusan 135," ujarnya.