RIAU24.COM - Siak-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil dibekuk, dengan barang bukti 16 paket shabu seberat 2,83 gram yang siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (9/6/25) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Tumang RT.009 RK.003, Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak. Aksi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba melalui metode undercover buy.
Tersangka yang diketahui bernama Didit Arialdi alias Ayeng bin Misyadi, sempat membuang satu paket shabu ke tanah saat menyadari keberadaan petugas. Namun upaya itu sia-sia. Penggeledahan selanjutnya di rumahnya membongkar 15 paket lainnya yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dinding rumah.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
16 paket shabu dengan berat kotor 2,83 gram
2 plastik klip bening pembungkus
7 plastik klip kosong
1 bungkus rokok merek On Bold
2 lembar kertas timah rokok merah
1 unit handphone Itel A70
Uang tunai Rp1.600.000
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa tersangka negatif Amphetamine dan Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa perannya lebih dominan sebagai pengedar, bukan pengguna.
Dalam interogasi awal, Didit mengaku memperoleh shabu dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu MI dan AG. Polres Siak pun langsung melakukan pengembangan guna memburu kedua pelaku lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E., mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan kalangan remaja.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Peredaran narkoba sudah menyasar anak usia sekolah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Bersama, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” tegas AKP Tony.
Tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Siak tetap siaga dan responsif dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, sekaligus mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi remaj
a dari bahaya peredaran gelap narkoba.(Lin)