RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil ungkap tindak pidana narkotika di wilayah pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu tersebut seberat 958,14 gram di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, dalam keterangan menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial AS, berusia 26 tahun.
"Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Desa Tanjung Punak dengan membawa sabu hampir satu kilo,"ujar Kapolres, Jumat 23 Mei 2025.
"Pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis,"sambung AKBP Budi Setiawan.
Lanjut Kapolres menegaskan, dari jumlah sabu yang diamankan tersebut, pihaknya memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.791 jiwa bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sekaligus menjadi upaya nyata bahwa pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah perbatasan.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing masing.